Minggu, 27 Februari 2011

UU PERBANKAN


UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS 
UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.       bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
b.      bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan ;
c.       bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan ;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;

SAMPAIKAN SEJUJUR-JUJURNYA

WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JADILAH KAMU ORANG YANG BENAR-BENAR PENEGAK KEADILAN, MENJADI SAKSI KARENA ALLAH BIARPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI ATAU IBU BAPA DAN KAUM KERABATMU. JIKA IA[361] KAYA ATAUPUN MISKIN, MAKA ALLAH LEBIH TAHU KEMASLAHATANNYA. MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU KARENA INGIN MENYIMPANG DARI KEBENARAN. DAN JIKA KAMU MEMUTAR BALIKKAN (KATA-KATA) ATAU ENGGAN MENJADI SAKSI, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH MAHA MENGETAHUI SEGALA APA YANG KAMU KERJAKAN. QS, an-Nisa (4):135

Sabtu, 26 Februari 2011

Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank


Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?

Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

RAHASIA BANK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TENGAH
RAHASIA  BANK
I.        1.PENDAHULUAN 
         Perkembangan  kegiatan  ekonomi  melalui sektor perbankan semakin lama semakin menampakkan kecenderungan peningkatan  aktifitas  sejalan dengan perkembangan teknologi, jasa-saja perbankan dan  globalisasi sektor perbankan, yang  dewasa ini bank menjadi sarana utama untuk kegiatan-kegiatan  yang berdampak  tindak pidana  Perbankan pada umumnya, tindak pidana Pencucian uang  maupun  tindak pidana Korupsi. Penyimpangan-penyimpangan di bidang perbankan  yang dilakukan  oleh kalangan perbankan itu sendiri  akan memberi dampak  yang besar serta berpengaruh, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat.