Senin, 21 Maret 2011

NOMOR 42 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan dadanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
  2. bahwa jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran fidusia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan fidusia.
Mengingat:

Senin, 07 Maret 2011

CONTOH SURAT PENGAJUAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BANK


(singkat padat dan  mudah untuk dilaksanakan)

BAGAIMANA MEMPEROLEH DAN MENDAPATKAN IJIN GUBERNUR BANK INDONESIA UNTUK MEMEPEROLEH KETERANGAN MENGENAI
DATA ATAU SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN 
YANG STATUSNYA SEBAGAI TERSANGKA

Rabu, 02 Maret 2011

TP PENCUCIAN UANG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Selasa, 01 Maret 2011

SURAT KUASA BUKA REKENING


(singkat padat dan  mudah untuk dilaksanakan)

BAGAIMANA MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI
DATA ATAU SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN 
YANG STATUSNYA SEBAGAI SAKSI 


Bagaimana solusinya manakala menghadapi  untuk memperoleh data-data nasabah yang statusnya sebagai saksi , mengingat : 
 
Pasal 40 ayat 1    UU No.10/98 tentang  perubahan UU no. 7/1992  disebutkan :

1.   Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi