Sabtu, 02 April 2011

NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :    a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut diajukan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku bagi penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mengingat    :     1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Senin, 21 Maret 2011

NOMOR 42 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan dadanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
  2. bahwa jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran fidusia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan fidusia.
Mengingat:

Senin, 07 Maret 2011

CONTOH SURAT PENGAJUAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BANK


(singkat padat dan  mudah untuk dilaksanakan)

BAGAIMANA MEMPEROLEH DAN MENDAPATKAN IJIN GUBERNUR BANK INDONESIA UNTUK MEMEPEROLEH KETERANGAN MENGENAI
DATA ATAU SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN 
YANG STATUSNYA SEBAGAI TERSANGKA

Rabu, 02 Maret 2011

TP PENCUCIAN UANG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Selasa, 01 Maret 2011

SURAT KUASA BUKA REKENING


(singkat padat dan  mudah untuk dilaksanakan)

BAGAIMANA MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI
DATA ATAU SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN 
YANG STATUSNYA SEBAGAI SAKSI 


Bagaimana solusinya manakala menghadapi  untuk memperoleh data-data nasabah yang statusnya sebagai saksi , mengingat : 
 
Pasal 40 ayat 1    UU No.10/98 tentang  perubahan UU no. 7/1992  disebutkan :

1.   Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi

Minggu, 27 Februari 2011

UU PERBANKAN


UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS 
UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.       bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
b.      bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan ;
c.       bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan ;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;

SAMPAIKAN SEJUJUR-JUJURNYA

WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JADILAH KAMU ORANG YANG BENAR-BENAR PENEGAK KEADILAN, MENJADI SAKSI KARENA ALLAH BIARPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI ATAU IBU BAPA DAN KAUM KERABATMU. JIKA IA[361] KAYA ATAUPUN MISKIN, MAKA ALLAH LEBIH TAHU KEMASLAHATANNYA. MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAFSU KARENA INGIN MENYIMPANG DARI KEBENARAN. DAN JIKA KAMU MEMUTAR BALIKKAN (KATA-KATA) ATAU ENGGAN MENJADI SAKSI, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH MAHA MENGETAHUI SEGALA APA YANG KAMU KERJAKAN. QS, an-Nisa (4):135