(singkat padat dan mudah untuk dilaksanakan)
BAGAIMANA MEMPEROLEH DAN MENDAPATKAN IJIN GUBERNUR BANK INDONESIA UNTUK MEMEPEROLEH KETERANGAN MENGENAI
DATA ATAU SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN
Bagaimana solusinya manakala menghadapi untuk memperoleh data-data nasabah yang statusnya sebagai TERSANGKA, mengingat :
Pasal 40 ayat 1 UU No.10/98 tentang perubahan UU no. 7/1992 disebutkan :
1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Lantas bagaimana solusinya :
Pasal 42 UU No.10/98 tentang perubahan UU no. 7/1992 disebutkan
1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
3. Permintaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka /terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Pasal 42 A UU No.10/98 tentang perubahan UU no. 7/1992 disebutkan
Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A dan Pasal 42.
Artinya dalam pasal tersebut Bank tidak bisa memberikan data-data mengani nasabah tanpa ada ijin dari Gubernur Bank Indonesia.
Mudah untuk dilaksanakan, buat
Surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kaba Reskrim dengan lampiran:
a. Laporan Polisi
b. Sprim Sidik
c. Resume singkat hasil penyidikan
Format surat :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TENGAH
Jalan Pahlawan 1 Semarang 50243 Semarang, Juli 2010
Nomor : R/ /VII/2010/ Reskrim
Klasifikasi : Rahasia
Lampiran : Satu Bendel
Perihal : Permohonan Ijin Pemeriksaan
/Pembukaan Rekening Bank K e p a d a
Yth. KABA RESKRIM POLRI
di
Jakarta
U.p Dir II Eksus
1. Rujukan Laporan Polisi No. Pol. : .................., Tanggal ...............sehubungan dengan dugaan tindak pidana ........................ yang diduga telah dilakukan oleh Sdr. PAULUS PRANANTO.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas diberitahukan bahwa, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti bahwa diduga ......................telah melakukan penarikan dana milik perusahaan .................. antara lain :
a. Uraian singkat perbuatan tersangka
b. .........................
3. Guna kepentingan penyidikan kasus di maksud, diperlukan Surat Ijin Gubernur Bank Indonesia untuk memeriksa rekening tersangka A.n. :
a. ................. pada Bank Ayodyapala kantor cabang Ngastina dengan nomor rekening ................
b. ................. pada Bank Ayodyapula kantor cabang Ngastina dengan nomor rekening ................
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas mohon bantuan Jenderal untuk dapatnya memintakan ijin kepada Gubernur Bank Indonesia.
5. Adapun penyidik yang di tunjuk untuk melakukan penyidikan adalah :
a. N a m a : R.GATOTKOCO SH.MHum
Pangkat/Nrp : KOMPOL/78120899
Jabatan : Penyidik
b. N a m a : ARJUNA WIWAHA
Pangkat/Nrp : AIPTU/ 67051001
Jabatan : Penyidik
Dan seterusnya .......
6. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan, Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan dan Laporan kemajuan singkat hasil penyidikan, dan untuk konfirmasi dapat menghubungi Kompol R.GATOTKOCO SH.MHum pada nomor telp. ........... dan atau Aiptu ARJUNA WIWAHA pada nomor telp. ............. atau melalui e-mail jtg_unitperbankan@ymail.com
7. Demikian untuk menjadi periksa.
Tembusan : | a.n.KEPALA KEPOLISIAN RESORT....... | |||
1. Kapolri 2. Gubernur BI 3. Kabareskrim Polri 4. Kapolda Jateng 5. Dirkrimsus Polda Jateng |
Semoga bermanfaat.
Terima kasih pak bos, honornya nanti ya
BalasHapusMemungkinkan tidak calon tersangka dimintai surat kuasa pembukaan rekeninh, bila bisa tol sebutkan alasan-alasannya
BalasHapuswah hebaat !
BalasHapusBagaimana palm bos, kok sampai dengan hari ini belum ada jawaban, trims
BalasHapusmana yang lain bos kok itu saja
BalasHapus